Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophpische grondslag (dasar filsafat negara). Kata - kata dasar negara dalam kata bahasa asing ini menunjukan bahwa dasar negara itu bersifat universal, dengan kata lain setiap negara yang ada di dunia ini memiliki dasar negara. Sedangkan secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara.

Selain dari penjelasan dasar negara secara etimologis dan secara terminologis seperti diatas, dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dengan demikian, kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang - undangan karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundangan - undangan.

Dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara sekaligus ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam sejarahnya UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak 4 kali, namun dari empat kali amandemen tersebut tidak ada satupun yang mengubah pembukaan UUD 1945.

Alasan mengapa pembukaan UUD 1945 tidak dirubah ini dikarekan adanya kesepakatan  dasar dalam perubahan UUD 1945 yakni:

  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan NKRI
  3. Mempertegas sistem presidensil
  4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
  5. Perubahan dilakukan secara "adendum"

Tidak Mengubah Pembukaan UUD 1945

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa didalam pembukaan UUD 1945 terdapat ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila. Jika merubah Pembukaan UUD 1945 tentunya akan merubah ideologi bangsa Indonesia. Apabila hal itu terjadi maka bangsa dan negara Indonesia akan kehilangan ideologi yang menjadi pondasi serta pedoman negara Indonesia.

Tetap Mempertahankan NKRI

Pembukaan UUD 1945 merupakan isi dari harapan, cita - cita, dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika pembukaan UUD 1945 mengalami perubahan maka semua isi tersebut yang menjadi gagasan para pendiri bangsa akan berubah. Oleh karena itu dengan tidak mengubah pembukaan Indonesia akan tetap mempertahankan negara indonesia sebagai negara kesatuan.

Mempertegas Sistem Presidensil

Seperti yang kita ketahui bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia yaitu Presiden sebagai pemimpin Negara yang dipilih oleh rakyat. Sistem Presidensil adalah sistem pemerintaha negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.  Oleh karena itu alasan adanya kesepakatan dasar ini adalah agar penyelenggaraan pemerintahan negara lebih demokratis.

Penjelasan UUD 1945 Yang Memuat Hal Normatif Akan Dimasukkan Ke Dalam Pasal - Pasal

Tujuan memasukkannya penjelasan UUD 1945 yang memuat hal normatif ke dalam pasal pasal adalah untuk menghindari kesulitan saat menentukan "Penjelasan" dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang - undangan. Selain itu, BPUPKI dan PPKI telah menyusun Pembukaan dan pasal - pasal UUD 1945 tanpa penjelasan.

Perubahan Dilakukan Secara "Adendum"

Perubahan dengan cara adendum artinya tetap mempertahan naskah asli UUD  1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli. Sehingga UUD 1945 dalam satu naskah memuat UUD 1945 sebelum diamandemen (amandemen ke-1 sampai ke-4). Kesalahan seringkali dilakukan dengan menyatukan seluruh UUD 1945 beserta amandemennya seperti kebanyakan buku UUD 1945 yang beredar saat ini di pasaran.


Referensi :

Komentar