TUGAS PKWN : HAM

Dianutnya rezim HAM yang detail dalam UUD NRI Tahun 1945 menunjukan bahwa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa bersungguh-sungguh melakukan penghormatan terhadap HAM. Setujukah Anda dengan pernyataan tersebut? Berikan contoh kasus Hak Asasi Manusia di Indonesia dan berikan pandangan Anda!

Tentu saja saya setuju, karena Negara Indonesia yang memiliki pengalaman bagaimana rasanya Hak Masyarakatnya direngut oleh bangsa lain (terjajah). Selain dari pengalamaan tersebut,  Negara Indonesia juga memiliki histori dalam kasus - kasus yang menyangkut HAM ini setelah Indonesia merdeka, mungkin sudah lebih dari puluhan kasus HAM yang Terjadi.

Contoh Kasus HAM di Indonesia salah satunya adalah Penculikan Aktivis Politik pada tahun 1997/1998. Kasus tersebut terjadi pada Masa Orde Baru dimana terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksaan Pemilihan Umum tahun 1997 dan Sidang Umum MPR tahun 1998. Dalam Peristiw tersebut tercatat 23 orang telah hilang (diculik). Dari 23 orang tersebut 1 orang ditemukan meninggal, 9 orang dibebaskan, dan 13 dinyatakan hilang sampai saat ini, dan tragedi penculikan itu terjadi saat masa kepemimpinan Jenderal tertinggi ABRI, Wiranto.

Contoh kasus tersebut merupakan salah satu contoh Pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi di Indonesia, karena melakukan penculikan untuk menghilangkan suatu kelompok yang menentang.


Hak-hak asasi apa saja yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945? Anda bandingkan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights). Adakah kesamaan (commonality) di antara keduanya? Adakah hal yang spesifik yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam The Universal Declaration of Human Rights?

Dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 - 34 disebutkan hak-hak asasi yang dijamin oleh Negara Indonesia.

PASAL 27
  1. Hak mendapat perlindungan hukum, mendapat kedudukan hukum yang sama.
  2. Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Hak dibela oleh negara.
PASAL 28
  1. Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
PASAL 28 A
  1. Hak mempertahankan hidup dan kehidupan.
PASAL 28 B
  1. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinanyang sah.
  2. Anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28 C
  1. Hak mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
  2. Hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
  1. Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Hak bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
  3. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  4. Hak memiliki status kewarganegaraan.
PASAL 28 E
  1. Hak memeluk agama, beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Hak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
  1. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
PASAL 28 G
  1. Hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, memperoleh suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
  1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
  3. Hak mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Hak mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
PASAL 28 I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  2. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
PASAL 29
  1. Hak memeluk agama, beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
PASAL 31
  1. Hak mendapat pendidikan.
PASAL 32
  1. Hak kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
PASAL 33
  1. Hak menikmati perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Hak menikmati hasil bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang telah dikelola oleh negara.
PASAL 34
  1. Hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dipelihara oleh negara.
  2. Hak masyarakat yang lemah dan tidak mampu untuk mendapat jaminan sosial.
  3. Hak: mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Memang cukup banyak Hak Asasi yang dijamin didalam UUD NRI 1945 ini mungkin hak-hak diatas tidak disebutkan semua. Jika membandingkan isi Hak Asasi yang tercantum didalam UUD 1945 ini dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia keduanya memiliki kesamaan didalam beberapa isinya.

HAM yang tercantum didalam UUD 1945 mengadopsi dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights) oleh sebab itu isi nya ada kesamaan namun HAM dalam UUD 1945 disesuaikan lagi dengan keadaan Negara Indonesia.


Referensi :

Komentar