Pancasila sebagai Sistem Etika

Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk.

Tentunya negara Indonesia sebagai negara demoraksi yang menganut ideologi pancasila menerapkan sistem etika dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam berdemokrasi. Salah satu etika dalam berdemokrasi adalah menolak berbagai macam bentuk suap dalam proses pemilihan wakil-wakil rakyat.


Fenomena Pemberian Hadiah yang Tulus dan Hadiah yang Mengandung Unsur Gratifikasi

Nyatanya dalam proses pemilihan wakil-wakil rakyat di Indonesia seringkali terlihat fenomena pemberian hadiah yang mengandung unsur gratifikasi. Meskipun demikian pemberian hadiah sebenarnya bukan hal yang dilarang dalam proses pemilihan wakil-wakil rakyat baik itu saat kampanye dan saat pemilihannya. Akan tetapi perlu dibedakan seperti apa pemberian hadiah yang tulus dan yang mengandung unsur gratifikasi.

Contoh pemberian hadiah yang tulus adalah memberikan hadiah kepada seseorang yang dianggap berprestasi yang mengharumkan nama baik daerah, bangsa atau negara dan tidak meminta sebuah imbalan. Fenomena ini sering kita lihat atlet negara kita yang berjuang di Olimpiade mendapatkan medali. Biasanya para tokoh yang mencalonkan diri dalam pemilihan khususnya, akan memberikan hadiah berupa uang tunai atau-pun sesuatu yang bermanfaat.

Sedangakan pemberian hadiah yang memiliki unsur gratifikasi contohnya adalah seorang calon wakil rakyat memberikan hadiah kepada penyelenggara pemilihan yang memiliki maksud agar dirinya bisa memenangkan pemilihan itu. Fenomena ini pernah kita lihat pada pilkada di beberapa daerah di Indonesia Kasus Suap Penanganan Sengketa Pilkada Akil Mochtar yang Menggurita (kompas.com). Dalam kasus tersebut MK (mahkamah konstitusi) yang bertindak sebagai penegak demorasi yaitu mengadili sengketa pemilihan umum malah terkena kasus suap dari para calon wakil-rakyat.


Referensi :

Komentar